A. Hubungan antara Keuangan Negara dengan Hukum
Keuangan Negara sebagai suatu pengertian mempunyai koreksi dengan negara. Sedangkan Negara adalah suatu istilah dalam ilmu hukum. Dalam kaitannya dengan hukum Tata Negara, maka keuangan Negara berkaitan dengan Badan-badan kenegaraan, seperti Pemerintah (Presiden atau departemen-departemen). Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan-badan kenegaran itu meliputi pembagian tugas, wewenang, pertanggungjawaban dan lain-lain. Sedangkan hubungannya dengan Hukum Administrasi Negara meliputi, teknik penyusunan anggaran, proses pengesahan, sumber-sumber keuangan, pajak, retribusi, sumbangan, aspek pemasukan dan pengeluaran, sumber pendapatan daerah, aktiva dan hutang Negara dan sebaginya.
B. Pengertian Keuangan Negara.
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Administrasi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sedangkan menurut Richars Musgrave dalam “The Theory of Public Finance”
“The complex of problem that counter around the revenue and expenditure process of government is refered to traditionally as public finance” (Kumpulan masalah yang berkisar di sekeliling proses Pendapatan dan Belanja Negara secara tradisional, biasanya dapat dianggap sebagai keuangan negara)
Selain itu Keuangan Negara dirumuskan juga dalam Undang-Undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara – yang dalam penjelasan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2776 sebagai berikut :
“ Seluruh kekayaan termasuk didalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu benda dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah dengan status hukum publik/perdata”
Dari rumusan pengertian keuangan negara itu dapat dilihat beberapa unsur/aspek yamg terkandung didalamnya.
1. Hak-hak negara.
2. Kewajiban-kewajiban negara.
3. Ruang lingkup keuangan negara.
4. Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara.
1. Hak-hak Negara
a. Hak monopoli mencetak uang.
b. Hak untuk memungut pajak, bea, cukai dan retribusi.
c. Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
d. Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri.
2. Kewajiban-Kewajiban Negar
Kewjiban-kewajiban utama negara tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea IV, Pembukaan UUD 1945 yaitu ;
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Ruang lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup Keuangan negara dapat dibedakan atas 2 (dua) komposisi, yaitu :
a. Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah
Keuangan negara yang langsung diurus Pemerintah dapat berupa Uang maupun barang. Dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun disusun dan ditetapkan dengan UU, dan secara teknis oprasional diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan dalam bentuk barang ( milik negara ) dapt berwujud barang bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.
b. Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusnya
Keuangan negara yang dipisahkan pengurusnya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Cara pengelaolaannya dapat didasarkan atas hukum publik maupun hukum privat.
4. Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara
Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara antara lain mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatan-kegiatan Ekonomi. Distribusi kegiatan pendapatan dan kekayaan negara merupakan sebagian dari Demokrasi Ekonomi yang juga merupakan sebagian dari cita-cita keadilan dan perdamaian pada umumnya.
C. Landasan Hukum Keuangan Negara
Pasal 23 UUD 1945 mengatur secara khsus mengenai keuangan negara sebagai berikut :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidan menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak itu untuk Keperluan negara bedasar undang-undang.
3. Macam dan harga mata uanga ditetapkan dengan Undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hsil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari rumusan pasal 23 UUD 1945 itu dapat disimpulkan adanya 2 (dua) unsur pokok yang terkandung didalamnya, yakni;
a. Unsur Perioditasi (tiap-tiap tahun)
b. Unsur yuridis (Undang-undang)
Dengan demikian mengenai landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai beriku :
1. LandasanUmum
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR mengenai Garis-gari Besar Haluan Negara
2. Landasan Khusus
a. UU Pembendaharaan Indonesia stabil 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1969.
b. Undang-undang No 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Undang-Undang tentang APBN.
d. Peraturan Perundang-undangan menyangkut Pajak, Bea dan Cukai.
e. Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (Termasuk Keprea Nomor 14A Tahun 1980)
D. Aktivitas Pemerintah (Government Assets, Overheidsvermagen)
Aktivitas atau kekayaan Pemerintah (dalam aspek tertentu berarti Staats domain) adalah merupakan salah satu sumber penting bagi Pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Secara garis besar kekayaan Pemerintah dapatdibagi menjadi kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan adalah bukan ditujukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan untuk dipergunakan melayani kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum, misalnya gedung-gedung Pemerintah, jalan, jembatan pelabuhan, bendungan, alat-alat kantor dan lain-lain. Sedangkan kakekayaan Pemerintah yang memeberikan sumber penghasilan atau pendapatan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Perusahaan Negara.
b. Tanah Negara atau Staats domein (tanah yang dikuasai negara)
c. Fungsi perbankan.
E. Anggaran Negara
Anggaran adalah gambaran kebijakan Negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu yang umumnya uantuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Beberapa pengertian dari anggaran dapat disebutkan sebagai berikut :
Budget adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan management yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam periode itu.
Anggaran ialah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada suatu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan Negara pada suatu masa depan, dan pada pihak lain perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dlam masa tersebut.
Dengan demikian pada hakekatnya penyusunan anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan secara tertib, teratur, disiplin dan sekaligus memudahkan pengawasan.
F. Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pendapatan negara ini umumnya dibagi dalam beberapa kwalifikasi, Pendapatan tersebut selalu berkembang seirama dengan perkembangan jaman.
Seorang ahli pada negara Perancis Jean Bodin (1530-1596) menyebutkan beberapa macam kwalifikasi penerimaan negara :
- Rampasan perang
- Hadiah negara sahabat
- Domein atau tanah milik Negara
- Perusahaa-perusahaan milik Negara
- Bea Eksport Import
- Pajak
Kemudian seorang ahli keuangan negara Jerman Kameralis membedakan penerimaan negara sebagai berikut :
- Perpajakan
- Domein
- Regalia (Upeti)
Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan menjadi :
1. Sumber Penerimaan Rutin
2. Sumber penerimaan Pembangunan.
1. Sumber-sumber Penerimaan Rutin
a. Penerimaan bukan pajak di luar negeri
b. Penerimaan pajak langsung
c. Penerimaan Pajak tidak langsung
d. Penerimaan Be Cukai
e. Penerimaan Pungutan lain-lain
f. Penerimaan Pendidikan
g. Penerimaan Penjualan
h. Penerimaan Jasa
i. Penerimaan Kerjasama dan Peradilan
j. Penerimaan Kembali dan penerimaan lain-lain
k. Penerimaan khusus
2. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan
1. Nilai lawan bantuan program
2. Nilai rupiah bantuan proyek
3. Sisa anggaran lebih (anggaran rutin tersebut di atas no. 11.4)
G. Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, maka daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dan kepadanya diberikan sumber-sumber pendapatan yang cukup.
Wewenag yang diberikan kepada Daerah tersebut antara lain :
1. Pemungutan sumber-sumber pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1974.
2. Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah (Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1974)
3. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD (pasal 64 ayat (2) dan (3) UU No.5 Tahun 1974).
1. Prinsip Penyusunan dan Pelaksanaan APBD.
1. Anggaran Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD bisa pula tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan pasal 64 (2) UU No. 5 tahun 1974.
2. Agar daerah selalu mengusahakan terwujudnya Anggaran yang berimbang dalm pengertian adanya keseimbangan antara Pengeluaran dan Penerimaan Daerah.
3. Agar Daerah selalu melaksanakan tertib Anggaran yang tercermin dari meningkatnya pendapatan asli Daerah.
4. Pelaksanaan Anggaran harus makin terarah dengan pola yang jelas.
2. Dasr Hukum Keuangan Daerah
Adapun undang-undang yang dijadikan sebagai dasr/pokok bagi Keuangan Daerah adalah pasal 55 asmpai dengan 64 UU No. 5 Tahun 1974. Di samping itu masih terdapat beberapa peraturan perundangan lainya yang mengatur wewenang penyelenggaraan keuangan Daerah, antara lain :
1. Undang-undang No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah.
2. Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
3. Undang-undang No. 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
4. Undang-undang No. 10 Tahun 1968 tentang penyerahan BBNKB, Pajak Radio dan Pajak Bangsa Asing kepada Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggujawaban dan PengawasanKeuangan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang Cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuanagn Daerah, dann Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.\
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaann dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Menteri Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah.
11. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah.
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
H. Bendaharawan
Pengertian Bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1) Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (UUPI) atau ICW. Bendaharawan adalah “Orang-orang atau badan-badan yang karena Negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudan atau tempat-tempat penyimpanan yang lain sebagimana dimaksud dalam pasal 55 UUPI/ICW dan selaku demikian dijawajibkan member perhitungan (pertanggungjawaban) tentang hal pengurusannya”.
Dipandang dari segi obyek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi atasa :
1. Bendaharawan Uang yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar uang yang dikuasai Negara.
2. Bendaharawan barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik Negara.
3. Bendaharawan Uang dan Barang yaitu yang menerima menyimpan dan mengeluarkan/membayarkan uang dan barang-barang milik Negara.
Bendaharawan uang, terdiri dari :
1. Bendaharawan Umum adalah yang menjalankan pengurusan Kas Negara dan bertugas menerima semua pendapatan Negara, menyimpan dan melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar dari Ordonator.
2. Bendaharawan Khusus Penerimaan Tertentu yaitu bendaharawan penghubungantara pihak pembayar dengan kas Negara. Tugasnya adalah menerima pembayaran dari yang berkewajiaban membayar, untuk selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara.
3. Bendaharawan Khusus Pengeluaran tertentu yaitu bendaharawan yang bertugas untuk melakukan pengeluaran tertentu atas beban anggaran.
I. Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan, dan pendaftaran barang-barang inventaris. Sedangkan daftar Inventaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan Negara yang bersifat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP.225/MK/V/1971, pasal 1 disebutkan yang dimaksud (pengertian) barang milik Negara/kekayaan Negara adalah : semua barang milik Negara/kekayaan Negara yang berasal/diberi dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagaian dari Anggaran Belanja Negara ataupun dengan dana diluar Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Departemen-departemen. Lembaga-lembaga Negara, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan Negara yang telah dipisahkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang milik/Kekayaan Daerah Otonom.
Penghapusan barang milik Negara/Daerah dapat saja terjadi sewaktu-waktu sehingga dengan hapusnya barang milik Negara/Daerah tersebut akan menimbulkan akibat hukum bagi status barang itu. Timbul perubahan status hukum barang Negara/Daerah, pelaksanaannya diluar atas dasar antara lain :
1. Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1970 tentang Penjualan atau Pemindah-tanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai oleh Negara.
2. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Peroranagan Dinas Miliki Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1974 tentang pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri, dan semua peraturan pelaksanaannya.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1979, (yaitu khusus untuk Barang Milik Daerah) yang mengatur secara teknis administrative.
Adapun yang dimaksud dengan perubahan status hukum terhadap barang Negara/Daerah adalah setiap tindakan hukum dari Pemerintah/Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Terjadi perubahan status hukum tersebut dapat karena :
a. Penghapusan barang
b. Penjualan barang.
HUKUM PAJAK
A. Kedudukan Hukum Pajak
Pada umumnya Hukum Pajak dianggap sebagai sebagai satu bagian dari hukum publik dalm rumpun ilmu hukum Administrasi Negara. P.J.A. Adrian, mantan guru besar Hukum Pajak pada Universitas Amsterdam mengemukakan bahwa bagaimanpun lebih tepat member tempat tersendiri untuk Hukum Pajak dengan kedudukan yang sejajar dengan hukum Administrasi Negara. Alasan yang dikemukakan untuk itu adalah :
1. Tugas hukum pajak bersifat lain dari Hukum Administrasi pada umumnya.
2. Hukum Palak dapat secara langsung dipergunakan sebagai sarana politik perekonomian.
3. Hukum Pajak memiliki tat-tertib dan istilah-istilah yang khas untuk bidang pekerjaannya.
Hukum pajak yang juga sering disebut sebagi Hukum Fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan meyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yangmengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dengan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak)
B. Sejarah Pemungutan Pajak
Pada zaman dahulu orang-orang telah menganggap bijaksana dan berbudi luhur serta mersa bangga untuk secara sukarela turut serta memelihara kelangsungan hidup negaranya. Jalan fikiran seperti ini dapt dilihat pada alam pikiran rakyat Yunani Kuno. Pikiran itu berlangsung terus-menerus sampai jatuhnya Romawi Barat pada tahun 476 Masehi, bahkan sampai diketemukannya benua Amerika; sehinggga pada waktu tersebut pajak secara paksa belum dikenal. Artinya pengeluaran-pengeluaran para Raja dan keperluan Negara masih dibiayai oleh penghasilan dari harta kekayaan Raja, tetapi dalam pengeluaran Negara yang berjumlah besar dan diperkirakan tidak dapat dicukupi dari kekayaan pribadi raja maka (barulah) dimintakan sumbangan secara sukarela dari rakyat baik berupa barang maupun uang. Dan rakyat yang dapat memberikan sumbangan sukarela tersebut dapat merasakan bangga.
Mengenai definisinya, banyak sarjana yang merumuskannya dengan rumusan yang berbeda-beda. Rochmat Soemitro dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” memberikan definisi bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.
C. Dasar Hukum Pajak di Indonesia
Menurut pasal 23 ayat (2) UUD 1945 segala pajak untuk keperluan Negara berdasrkan Undang-undang. Jadi dasar hukum pajak di Imdonesia mendapatkan landasan konstitusionalnya yaitu pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Dari landasan tersebut diketahui dengan jelas bahwa ketentuan perpajakan harus diatur dengan produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR, sebab menurut pasal 5 ayat (1) dan menurut pasal 20 (1) Undang-undang itu dibuat oleh Presiden bersama DPR.
Adanya Undang No. 8 tahun 1967 belum bisa menjawb secara fundamental tentang masalah-masalah perpajakan sehingga tuntutan akann perubahannya kembali tetap ada. Oleh sebab itu sejak tahun 1983 dilahirkan beberapa UU tentang perpajakan yang berlaku sampai sekarang, yaitu :
1. UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Berbagai UU tentang perpajakan tersebut telah diikuti berbagai peraturan perundangan lainnya sebagai perangkat pengaturan lebih lanjut berupa peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden maupun berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dsb.
D. Fungsi Pajak
Di sampan sebagi budgeter pajak mempunyai juga fungsi lain yaitu sebagai regulerend. Dengan fungsi budgeter pajak terletak di sector publik dan merupakan suatu alat atau sumber untuk memesukkan uang sebanyk-banyaknya pada kas Negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran Negara yang (di Indonesia) pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) berarti bahwa pajak digunakan sebagai suatu alat untuk menciptakan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berbeda di luar bidang ekonomi dan banyak ditujukan pada sector swasta.
E. Macam-macam Pungutan
Secara garis besar macam-macam pungutan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan.
Sedangkan pajak sebagai pengutan dapat dibedakan menjadi :
1. Pajak Subyektif dan pajak obyektif.
Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak. Sedangkan pajak obyektif adalah pajak yang pemungutannya pertama-tama melihat kepada obyeknya baik berupa benda, keadaan, perubahan maupun peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban pajak.
2. Pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pjak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodic (berkala) di mana wajib pajak telah dapat ditentukan lebih dahulu, sehingga sebelum permulaan tahun pajak telah dapat dibuat lebih dulu daftar-daftar wajib pajak yang hanya bersangkutan. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya dipungut jika suatu ketika terdapat suatu peristiwa atau perubahan seperti penyerahan barang-barang tak bergerak, pembuatan akte dan sebagainya.
3. Pajak umum dan pajak daerah.
Timbulnya pembagian antara pajak umum dan pajak daerah disebabkan adanya kekuasaan pemerintah pusat pada daerah-daerah, sedangkan azaz hukum antara pajak umum dan pajak daerah tidak mempunyai perbedaan, perbedaan lainya ialah bahwa sumber pajak Negara (umum) relative tidak terbatas baik jumlah maupun penggunannya.
Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok –pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah adalah :
a. Pendapatan asli daerah sendiri
b. Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah pusat.
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
F. Retribusi, Sumbangan dan Ireda/Ipeda
Retribusi adalah pemungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian dengan prestasi kembalinya secara langsung.
Sumbangan adalah biaya-biaya atau pungutan yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu dalam menutupi kekurangan keuangan, seperti sumbangan untuk PON, MTQ dan sebagainya.
Adapun Ipeda (iuran pembangunan daerah) merupakan pungutan pusat yang diselenggarakan oleh suatu direktorat yang semula bernam Direktorat Pajak Hasil Bumi yang kemudian (sejak tahun 1975) diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak. Ipeda/Ireda ini sekarang menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Sekalipun Ipeda dan Ireda itu merupakan pungutan pusat tetapi penggunaannya bukan untuk pusat melainkan untuk daerah guna kepentingan pembangunan dan rehabilitsi perusahaan daerah.
G. Timbulnya Hutang Pajak
Hukum Pajak positif di Indonesia tidak mengatur secara eksplisit tentang kapankah sebenarnya saat timbulnya hutang pajak itu. Secara teoretis ada dua ajaran mengenai saat timbulnya hutang pajak, yaitu :
1. Ajaran Materiil
Menurut ajaran materiil hutang pajak timbul karena undang-undang bukan karena ketetapan fiskus. Jika sebelum keluarnya ketetapan wajib pajak meninggal dunia maka hutang pajak akan beralih pada ahli warisnya.
2. Ajaran Formal
Menurut ajaran ini hutang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak sehingga orang yang meninggal dunia sebelum dikeluarkannya ketetapan pajak itu menjadi bebas dari kewajiban membayar pajak sehingga tidak diberikan kepada ahli warisnya.
H. Cara Pemungutan Pajak
Ada tiga cara pemungutan pajak atas penghasilan atau kekayaan seorang wajib pajak, yaitu sistem nyata (riil stelse), sistem anggapan (fiktif stelse) dan sistem campuran (stelsel acmpuran) . 1. Stelsel Nyata
Dalam stelsel ini pungutan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam setiap tahun. Besarnya penghasilan seorang wajib pajak baru diketahui secara sesungguhnya pada akhir tahun.
2. Stelsel Anggapan
Berdasarkan stelsel ini adkalanya tanpa sam sekali terpengaruh oleh besarnya penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalm tahun yang sedang berjalan itu, sehingga besarnya pajak telah dapat ditentukan pada awal tahun pajak.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan gabungan dari dua stelsel sebelumnya. Mula-mula pungutan pajak didasarkan atas satu anggapan bahwa penghasilan seseorang dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun sebelumnya, kemudian baru disesuaikan dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun yang bersangkutan.
PUBLIK DOMAIN
(Kepunyaan Publik)
A. Aturan Hukum Publik Domein
Seperti diketahui bahwa pemerintah dalam Negara modern ini tampil dengan legitimasi untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan masysrakat. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu pemerintah memerlukan fasilitas yang dapat dimiliki oleh Negara.
Benda-benda itu dimiliki oleh Negara/pemerintah sebagai subyek hukum yang lain, artinya pemerintah dapt memiliki hak-hak atas benda-benda itu. Dan benda-benda yang dimiliki oleh pemerintah itu disebut publik Domain atau Staats Domain (Keputusan publik atau kepunyaan Negara).
B. Perbedaan Paham
Menurut E. Utrecht telah timbul perselisihan paham di kalangan Sarjana Hukum mengenai Staats Domain tersebut.
Perselisihan itu bermula dengan adanya pembagian kepunyaan Negara sejak abad XIX, yakni pembagian ke dalam kepunyaan privat dan kepunyaan publik. Pembagian tersebut mula pertama dilakukan oleh seorang srjana Perancis yang bernama Proudhon. Sejak awal abad XIX Proudhon telah mengadakan pembagian tentang kedudukan hukum dari kepunyaan Negara itu yaitu :
1. Kepunyaan privat (domaine prive)
Kepunyaan privat meliputi benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya. Kemanfaatan benda-benda tersebut secara langsung lebih digunakan oleh aparat pemerintah (jarang dipakai oleh umum); seperti kebun-kebun, rumah dinas, gedung badan usaha Negara dan sebagainya.
2. Kepunyaan publik (domaine public)
Kepunyaan publik meliputi benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipakai oleh masyarakat. Kemanfaatan benda-benda tersebut dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan, lapangan olah raga dan sebagainya (termasuk kantor-kantor pemerintah untuk melayani publik).
Menurut Proundhon bahwa privat domaine diatur dengan hukum biasa dalam lapangan perdata yaitu hukum yang mengatur “propiete” dalam “Code Civil” Perancis. Di Indonesia pengaturan terhadapkepunyaan privat dari kepunyaan Negara ini diatur di dalm pasal 570 KUH Perdata.
Sedangkan kepunyaan publik tidak tunduk kepada hukum perdata biasa; sebab benda-benda kepunyaan publik itu tunduk kepada dan diaturoleh hukum tersendiri yang bukan propriete dalm Code Civil melainkan hukum tersendiri yakni “hukum domaine public”.
Thorbecke, seorang ahli ilmu hukum publik di negeri Belanda, sependapat dengan Proudhon. Smpai dengan tahun 1890-an pendapat Thorbeeke diterima secara umum di negeri Belanda mengemukakan bahwa tidak salah jika dikatakan pemerintah itu bukan eigenaar. Beberapa pasal BW bisa dikemukakan oleh Thorbecke sebagai berikut :
Pasal 573 (1) : Benda-benda yang tidak dalam perniagaantidak dapat menjadi pokok besit.
Pasal 1164 (1 ) : Yang dapat dibebani hipotik hanyalah benda-benda bergerak yang dalam perniagaan.
Pasal 1332 : Hanya benda-benda dalam perniagaan dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Pasal 1953 : Berdasarkan lewat orang tidak dapat memperoleh hak milik (eigenaar) atas benda-benda diluar perniagaan.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut maka dikemukakan bahwa benda-benda yang bukan benda perniagaan tidak dapt menjadi pokok besit; sehingga benda-benda tersebut tidak dapat menjadi hak egendom. Benda-benda yang tidak dapat dijadikan hak eigendom tersebut tentu saja bukan milik seseorang eigenaar. Dengan demikian pemerintah bukanlah eigenaar terhadap benda-benda domaine public ini, sebab domaine public bukan benda perniagaan.
Mr. Von Reeken menentang pendapat Thorbecke dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
1. Benda-benda yang diselenggarakan untuk kepentingan umum bukanlah benda di luar perniagaan, sebab benda-benda di luar perniagaan adalah benda-benda yang dikeluarkan dari pergaulan hukum biasa (maka domaine public bukanlah benda di luar perniagaan dalam keseluruhannya).
2. Negara adlah eigenaar menurut hukum privat biasa dari publik domaine sehingga hukum privat (hukum perdata) berlaku juga bagi benda-benda tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan publiknya. Bilamana benda-benda tersebut digunakan untuk kepentingan umum maka sebagian benda-benda itu menjadi benda “di luar perniagaan” sehingga tidak seluruhnya dikeluarkan dari lapangan hukum privat biasa.
Dari sana dapat disimpulkan bahwa sikap ilmu hukum dan yurisprudensi menempatkan Negara sebagai “egenaar” adalah memiliki alasan-alasan yang kuat secara yuridis.
C. Hak Menguasai oleh Negara dan Publik Domaine di Inadonesia
Dasar tentang hak menguasai oleh Negara ini secara sangat dasar ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnay kemakmuran rakyat”
Selanjutnya pasal 2 UUPA menyatakan bahwa : “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya pada tingkat tinggi dikuasai oelah negar, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Sedangkan pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud hak menguasai oleh Negara adalah kewenangan untuk :
1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan rung angkasa.
3. Menentukan dan mengatur hubnungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Jadi yang dimaksud dengan hak menguasai oleh Negara di sini ialah mengatur dan mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasa sesuai dengan fungsi Negara sebagi organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama.
D. Cara Mendapatkan/Jalan Negara Menggunakan “Hak Menguasai” atas Benda-benda Publik Domaine
1. Penyerahan secara sukarela
Yaitu penyerahan dari pemilik agar barang-barang miliknya dapat dikuasai oleh Negara untuk kepentingan umum.
2. Pertukaran
Yaitu kesepakatan antara pemilik dan penguasa Negara bahwa pemilik menyerahkan benda-benda miliknya kepada Negara, sedangkan Negara menyerahkan benda-benda lain sebagai pengganti.
3. Pembelian
Yaitu Pembelian oleh Negara terhadap eigenaar swasta baik dengan cara pemborongan maupun dengan cara pembelian biasa seperti yang diatur dalam pasal 1457 – 1540 BW.
4. Daluarsa
Yaitu pemilikan karena benda-benda tersebut telah dikuasai oleh Negara selama waktu yang cukup lama dan selama itu tidak ada yang mengguagat atau mengklaim sebagai miliknya.
5. Pencabutan (Onteigening)
Yaitu pemaksaan oleh Negara terhadap eigenaar swasta untuk menyerahkan hak miliknya kepada Negara bilamana yang berseangkutan tidak mau menyerahkan menurut harga wajar sedangkan Negara untuk kepentingan umum sangat memerlukan hak tersebut. Selain itu ada juga lembaga “pembebasan”.
6. Karena klaim pengusaaan atas tanah yang diterlantarkan.
7. Kareana ketentuan pasal 21 (3) dan pasal 26 (2) yaitu : Orang asing (yang mempunyai kewarganegaraan dua macam) dan orang Indonesia yang tidak punya kewarganegaraan lagi harus melepas hak miliknya dalam satu tahun; jika tidak tanahnya jatuh pada Negara.
Casino City Casino - Dr. MCD
BalasHapusCasino City 목포 출장마사지 Hotel Casino. Experience 논산 출장안마 a 하남 출장샵 world of luxury just outside Memphis, our luxurious hotel and casino is close to home. You'll find more Rating: 4.6 화성 출장샵 · 안성 출장안마 100 votes