Selain memulihkan kebebasan dan hak- hak demokratik, salah satu hasil reformasi adalah mengubah Undang- Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut dapat dikategorikan menjadi : (Bagir Manan, 2003 : 2)
1. Perubahan terhadap isi (substansi) ketentuan yang telah ada.
2. Menambah ketentuan yang telah ada.
3. Pengembanagn materi muatan yang sudah ada menjadi bab baru.
4. Penambahan yang sama sekali baru.
5. Penghapusan ketentuan yang telah ada.
6. Memasukkan dan memindahkan beberapa isi penjelasan kepada batang tubuh seperti prinsip Negara hukum.
7. Perubahan struktur Undang-Undang Dasar 1945, dan penghapusan Penjelasan dari Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu perubahan yang mendasar adalah menyangkut lembaga perwakilan rakyat. Pertama, komposisi MPR yang mempermasalahkan penambahan utusan golongan dan daerah menuntut untuk menjadikan MPR sebagai institusi perwakilan rakyat dalam arti sesungguhnya. Kedua, unsure utusan golongan membuka peluang pengisian anggota MPR bukan melalui pemilihan umum melainkan dengan pengangkatan. Ketiga, komposisi anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan membuat susunan keanggotaan MPR menjadi dua yaitu anggota MPR yang merangkap menjadi anggota DPR dan anggota MPR yng bukan anggota DPR yaitu utusan daerah dan utusan golongan. Keempat, komposisi keanggotaan MPR tersebut membawa konsekuensi yang sangat besar. Kelima, komposisi MPR diatas dengan tugas dan wewenang yang ada membawa implikasi minimnya peranan MPR dalam aktivitas ketatanegaraan Indonesia sebab tugas MPR sebagai representasi rakyant dalam mengontrol aktivitas presiden telah delakukan oleh DPR sehingga praktis MPR hanya bersidang sekali dalam lima tahun. (PSHK, 2002)
Tahun 2004, Indonesia mulai dikenalkan dengan system perwakilan bikameral (bicameralism) untuk keanggotaan MPR. Dalam system bicameral terdapat dua lembaga perwakilan yang masing-masing bekerja dan memainkan dua jenis keterwakilan yang berbeda, yaitu keterwakilan penduduk yang diwadahi dalam DPR dan keterwakilan daerah yang diakili dalam DPD. Dalam perspektif politik DPR adalah the house of representative sedangkan DPD adalah the senat. Dan jika keduanya berkumpul disebut Congress, (perlemen Amerika Serikat).
A. Pengaturan Parlemen Bikameral Dalam UUD 1945
Dalam Undang- Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kelembagaan Parlemen Bikameral adalah dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
a. DPR diatur dalam :
1) Pasal 19 ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum (Perubahan Kedua, tahun 2000).
Melalui amndeman kedua UUD 1945 pada tahun 2000, menegaskan bahwa anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya (direct popular vote).
2) Pasal 19 ayat (2); Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang- Undang (Perubahan Kedua, tahun 2000).
UU No. 3 Tahun 1999 akhirnya diganti denagan UU No. 12 Tahun 2002 tentang pemilihan umum karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 hasil amandemen seperti adanya keanggotaan yang diangkat. Amandemen UUD 1945 juga mengatur adanya lembaga perwakilan baru yaitu DPD.
3) Pasal 19 ayat (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Perubahan Kedua, tahun 2000).
4) Pasal 20 ayat (1) ; Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang- undang (Perubahan Petrtama, tahun 1999).
5) Pasal 20 ayat (2); setiap Rancangan Undang- Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Perubahan Pertama tahun 1999).
6) Pasal 20 ayat (3); jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu (Perubahan Pertama tahun1999).
7) Pasal 20 ayat (4) Presiden mengesahkan Rancangan Undang- Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang- Undang (Perubahab pertama tahun 1999).
8) Pasal 20 ayat (5) dalam Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang itu disetujui, Rancangan Undang- Undang itu sah menjadi Undang- Undang dan wajib diundangkan (Perubahan Kedua tahun 2000).
9) Pasal 20 A ayat (1); Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Perubahan Kedua tahun 2000).
10) Pasal 20 A ayat (2); dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam Pasal- Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Perubahan kedua tahun 2000).
11) Pasal 20 ayat (3); selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dsar ini setiang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak iminitas (Perubahan kedua 2000).
12) Pasal 20 ayat (4) ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan haka anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dalam Undang- Undang.
13) Pasal 21 ayat (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
14) Pasal 21 ayat (2); Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
15) Pasal 21 ayat (3); jika tidak mendapat persetujuan makan Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut.
16) Pasal 22 A ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan Undang- Undang diatur dengan Undang- Undang (Perubahan Kedua tahun 2000).
17) Pasal 22 B anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam Undang- Undang (Perubahan Kedua tahun 2000).
b. DPD diatur dalam :
1) Pasal 22 C ayat (1); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (Perubahan Ketiga tahun 2001).
2) Pasal 22 C ayat (2); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Perubahan Ketiga tahun 2001)
3) Pasal 22 C ayat (3); Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sakali dalam setahun (Perubahan Ketiga tahun 2001).
4) Pasal 22 C ayat (4); Sususnan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur denga Undanmg- Undang (Perubahan ketiga tahun 2001)
5) Pasal 22 D ayat (1); Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Perubahan ketiga tahun 2001).
Ada beberapa unsur penting yang diatur Pasal 22 D ayat (1) ;(Bagir Manan, 2003:61)
a) DPD pada dasarnya tidak memiliki kekuasaan membentuk Undang- Undang.
b) DPD hanya berwenang merancang Undang-Undang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6) Pasal 22 D ayat (2); Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, seperti pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta pemberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancanga Undang- Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama (perubahan ketiga tahun 2001)
7) Pasal 22 D ayat (3); Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atau pelaksanaan Undang- undang mengenai; otonomi daerah;hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, seperti pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta pemberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancanga Undang- Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama serta menyampaiakn hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (perubahan ketiga tahun 2001).
8) Pasal 22 D ayat (4); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam undang- undang (perubahan ketiga tahun 2001).
B. Komposisi Keanggotaan Parlemen Bikameral Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Badan perwakilan dua kamar dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yangbterdiri dari dua dua unsure yaitu DPR dan DPD. Dalam sistem dua kamar MPR sama dengan “Congress” (dalam parlemen Amerika Serikat, “Parliament” dalam lembaga perwakilan Inggris atau “staten Generaal” dalam parlemen Belanda.
a. Sususnan dan kedudukan DPR
Dalam tata tertib DPR pasal 2 disebutkan bahwa DPR adalah lembaga tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan dengan atau antar lembaga-lembaga tertinggi Negara dengan atau lembaga tertinggi Negara dan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Susunan DPR menurut pasal 3 ayat (1) terdiri atas :
1) Fraksi
2) Alat kelengkapan DPR yang meliputi Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi dan Sub Komisi, badan legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen, Panitia Anggaran, Dewan Kehormatan dan Panitia,
3) DPR memiliki sebuah sekretaris jendral.
b. Susunan dan kedudukan DPR
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPD terdiri dari:
1) Pimpinan,
2) Panitia Ad Hoc,
3) Badan Kehormatan,
4) Panitia- panitia lain yang diperlukan.
Pimpinan DPD diatur dalam pasal 37 Undang- Undang No. 22 tahun 2003. Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD diatur dalam pasal 39.
C. Mekanisme Pengisian Keanggotaan Parlemen Bikameral Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
a. Sistem rekruitmen DPR
Sistem rekruitmen DPR melalui pemilihan umum dari tahun 1950 sampai 1999 hingga 2004 tidak jauh berbeda, hanya mengalami beberapa kombinasi. Tahun 2004 pemilihan umum dilakukan dengan proses kombinasi secara parallel minimalis. Artinya sebagian calon anggota legislatif dipilih secara distrik dan sebagian lainya secara proporsional.
b. Sistem Rekruitmen DPD
DPD merupakan lembaga yang mewakili daerah, maka keanggotaan DPD ditentukan sama jumlahnya untuk setiap daerah provinsi. Berdasarkan pasal 22 C ayat (2)UUD, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan tdak lebih dari jumlah anggota DPR. Dalam UU susduk disebutkan bahwa jumlah DPD untuk setiap provinsi adalah empat orang.
Dalam pasal 22 C disebutkan:
1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota DPD itu tidalk lebih dari seprtiga jumlah anggota DPR.
3) DPD bersidang sedikitnya skali dalam setahun.
4) Sususnan dan kedudukan DPD diatur dalam Undang-undang.
D. Fungsi dan Wewenang Parlemen Bikameral dalam Ketatanegaraan Indonesi berdasarkan UUD 1945.
a. Fungsi dan wewenang DPR
Berdasarkan pasal 25 UU No. 22 tahun 2003 susuan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu :
1) Legislasi, yaitu fungsi membentuk undang- undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2) Anggaran, yaitu fungus menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatika pertimbangan DPD.
3) Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU dan peraturan pelaksanaanya.
Sedangkan DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2) Membahas dan memeberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
3) Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang0 Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasa.
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN dan Rancangan Undang- Unda g ya ng berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5) Dst.
b. Fungsi dan wewenang DPD
Ketentuan tentang tugas dan wewenang DPD dapat ditemui dalam pasal 22 D UUD 1945 , pasal 23 E ayat (2), dan pasal 23 F ayat (1). Pasal 22 D berbunyi sebagai berikut:
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang- Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanakan Undang-undang mengenai;
4) otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Ad 1) Fungsi Pengawasan DPR dan DPD
Mengenai perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD di tingkat pusat, dapat ditentukan dengan merinci tugas- tugas parlemen di bidang legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran.
Dalam rangka fungsi pengawasan, parlemen dapat melakukan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a) penentuan pengankatan dan pemberhentian pejabat public,
b) pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang,
c) penentuan dan pengawasan anggaran dan keuangan Negara,
d) perlindungan hak milik dan kekayaan warga Negara dari pembebanan oleh Negara,
e) penyelenggaraan debat public mengenai kebijakan pemerintahan,
f) menyetujui rencna- rencana pemerintah dan meratifiksi pelaksanaannya,
g) penyelenggaraan dan lkegiatan dengar pendapat (hearings)
h) menetapkan soal-soal perang dan damai,
i) menyetujui amnesty umum,
j) penyelenggaraan pemerintahan bersama (Co-Administration)
k) penyelenggaraantugas- tugas yang bersifar semi- legislative dan semi- yudisiil,
l) permintaan pertanggung jawaban terhadap kepala pemerintahan.
Ad 2) Fungsi Legislasi DPR dan DPD
a) Fungsi legislasi DPR diatur dalam UUD 1945
Fungsi legislasi DPR ini diatur dalam pasal sebagai berikut :
1) Pasal 20 ayat (1); DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2) Pasal 20 ayat (2); setiap Rancangan Undang-undang dibahs oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3) Pasal 20 ayat (3); jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
4) Pasal 20 A ayat (1); DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anbggaran dan fungsi pengawasan.
5) Pasal 21; anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang.
6) Pasal 22 ayat (1); dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
7) Pasal 22 ayat (2); Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
8) Pasal 2 ayat (3); jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
9) Pasal 22 A; ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-undang diatur dengan Undang- undang.
b) Fungsi legislasi DPD diatur dalam UUD 1945 :
1) Pasal 22 D ayat (1); DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Pasal 22 D ayat (2); DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
E. Kelemahan- kelemahan Parlemen Bikameral Dalam Penerapannya Bagi Negara Hukum Indonesia.
1. Tidak Seimbangnya Wewenang Antara DPR dan DPD
Antar lembaga yang satu dengan yang lain memeliki wewenang yang berbeda dan tidak seimbang terutama dalam bidang legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
2. DPD lebih bersifat komplementer terhadap DPR
3. Tidak Jelasnya Mekanisme Untuk Mengatasi Konflik Antara DPR dan DPD
Selain kelemahan-kelemahan yang telah diuraikan diatas masih ada beberapa kekurangan yang mengakibatkan lemahnya system bicameral di Indonesia, antara lain :
a. Representasi anggota DPD, meskipun di dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa DPD mewakili representasi daerah, namun demikian dengan hanya empat orang dan dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi maka untuk daerah yang terotorialnya dan berpenduduk padat, sangat tidak sesuai dengan prinsip keterwakilan jika disbanding dengan provinsi yang berpenduduk lebih sedikit.
b. Akuntabilitas anggota DPD sebagai wakil daerah, dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil daerah dengan posisi lembaga DPR yang asimetris dan lemah menjadikan DPD sulit dan lemah dalam menjaga akuntabilitasnya.
c. Tata tertib DPD, sebagai salah satu badan dalam lembaga legislative bicameral, maka sudah seharusnyalah jika alat kelengkapan DPD sama dengan alat kelengkapan DPR.
d. Sekretariatan DPD, yang akan memberikan pelayanan administrasi dan subtantif untuk mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan parlemen bikameral dalam negara hukum Indonesia dapat di simpulkan bahwa terdapat perubahan – perubahan yang mendasar menyangkut lembaga perwakilan rakyat, yaitu sebagai berikut :
Pertama. komposisi MPR yang mempermasalahkan penambahan utusan golongan dan daerah menuntut untuk menjadikan MPR sebagai institusi perwakilan rakyat dalam arti sesungguhnya.
Kedua. unsure utusan golongan membuka peluang pengisian anggota MPR bukan melalui pemilihan umum melainkan dengan pengangkatan.
Ketiga. komposisi anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan membuat susunan keanggotaan MPR menjadi dua yaitu anggota MPR yang merangkap menjadi anggota DPR dan anggota MPR yng bukan anggota DPR yaitu utusan daerah dan utusan golongan.
Keempat. komposisi keanggotaan MPR tersebut membawa konsekuensi yang sangat besar.
Kelima. komposisi MPR diatas dengan tugas dan wewenang yang ada membawa implikasi minimnya peranan MPR dalam aktivitas ketatanegaraan Indonesia sebab tugas MPR sebagai representasi rakyant dalam mengontrol aktivitas presiden telah delakukan oleh DPR sehingga praktis MPR hanya bersidang sekali dalam lima tahun. (PSHK, 2002)
Selain itu juga terdapat kelemahan – kelemahan perlemen bicameral dalam penerapan bagi Negara Hukum Indonesia, yaitu seperti tidak seimbangnya wewenang antara DPR dan DPD, DPD lebih bersifat komplementer terhadap DPR, tidak jelasnya mekanisme untuk mengatasi konflik antara DPR dan DPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar