A. PENYEBAB KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Kehilanagan Kewarganegaraan R.I. dengan sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 2 Tahun 2007 pasal 31 warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegarannya karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabaatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan keteneuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat Negara, dan intelijen);
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi Negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya;atau
8. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara R.I. selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sahdan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetep menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginanuntuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan,akibat paspornyatidak berada dalam penguasanyang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
2. Kehilangan kewarganegaraan R.I. atas permohonan
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan R.I. tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada presiden atau menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan (e) jenis kelamin (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan
kepada perwaklan Republik Indonesia (perwakilan R.I.) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon , disertai lampiran :
1. Fotocopy akte kelahiran atau sarat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh kepala perwakilan R.I.
2. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak /perceraian atau kutipa akte kematian suami/istri pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh kepala perwakilan R.I.;
3. Fotocopy surat Perjalanan R.I. atau kartu tanda penduduk yang disahkan oleh kepala perwakilan R.I.;
4. Surat keterangan dari perwakilan Negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan R.I. pemohon akan menjadi warga Negara asing ;dan
5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam)lembar.
Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap perwakilan R.I. mengembalikan kepada pemohon paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan perwakilan R.I. menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteridalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, menteri meneruskan kepada presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan R.I.,dan perwakilan R.I. meanyampaikan keputusan presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan R.I. dan perwakilan R.I.menyampaikan keputusan presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden diterima.
B. PERSYARATAN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN KEMBALI
1. Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
2. Pendaftaran diri sebagaimana dimaksud diatas, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon.
3. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diatas, harus dilampiri dengan :
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
b. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
c. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri.suami Pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia(delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
e. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
f. Pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g. Daftar riwayat hidup Pemohon, dan
h. Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam)lembar.
C. TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. kehilanagan kewarganegaraan sebagaimana simaksud pasal 23
Warga Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf a s/d huruf h, dapat memperoleh kembali kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata Cara Pewarganegaraan”. Warga Negara Indonesia yag hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I,dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dengan mengajukan pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurangkurangnya memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alasan kehilangan kewarganegaraan R.I. Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
2. Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
3. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak
5. Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negatr sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6. Daftar riwayat hidup pemohon; dan
7. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal prmohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat atau perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I.
2. Kehilangan Kewarganegaraan akibat ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilanagan kewarganegaraannya akibat ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2006, pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon . Permohonan diajukan tertulis
dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alasan kehilangan kewarganegaraan R.I. Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
2. Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaatpaspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
3. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak
5. Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negatr sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
6. Daftar riwayat hidup pemohon; dan
7. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal prmohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat atau perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I.
KESIMPULAN
Status kewarganegaraan sangat sangatlah diperlukan bagi warganegara, karena kewarganegaraan merupakan asset yang sangat bergaraga bagi masyaragat agar dapat memperoleh perlindungan dari suatu Negara yang ia tempati, dan juga agar dapat melindung hak dan kewajibannya sebagai manusia yang harus dijaga dan dipenuhi.
Maka hal-hal yang dijelaskan dari pembahasan diatas tadi sangatlah berguna bagi masyarakat luas khisusnya warganegara Indonesia, supaya warganegara Indinesia dapat mengetahui bagai mara memperoleh status kewarganegaraannya yang telah hilang baik itu disengaja maupun tidak disengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar