Jumat, 13 Januari 2012

Resensi Buku GMP


PENDAHULUAN

Muhammadiyah dikenal luas sebagai gerakan tajdid atau pembaruan. Beragam predikat yang sepadan dengan gerakan pembaruan (tajdid fi’l-Islam) diberikan para ahli seperti gerakan kebangkitan Islam (the revival of Islam, al-shahwa al-Islamy, al-ba’ats al-Islamy). Deliar Noer, James L Peacock, Wiliam Shepard dan pada umumnya para peneliti mengategarisasikan Muhammadiyah sebagai gerakan modern Islam atau Modernisme Islam (Islamic modernism). Alfian, Wertheim, dan lainnya menggolongkanya kedalam gerakan reformisme, Islam (Islamic reformism). Abubakar Atjeh menyebutnya sebagai gerakan kembali pada ajaran Salaf (Muhyi Atsari al-Salaf). Clifford Geerts, George Kahin, Robert van Neil, dan lain-lain memasukkan Muhammadiyah ke dalam gerakan sosio-kultural. Substansi atau kandungan isis dari sejumlah penilaian yang dinyatakan dalam berbagai istilah itu tidak lain ialah pembaruan atau tajdid. Bahwa Muhammadiyah pada hakikatnya ialah gerakan tajdid atau gerakan pembaruan.
Muhammmadiyah sebagai gerakan pembaruan selain melekat dalam pengakuan obyektif masyarakat luas, pada saat yang sam secara substansial (dari segi kandungan isi) dapat dibuktikan dari percikan gagasan dasar Kyai Haji Ahmad Dahlan selaku pendirinya. Selain itu dapat dirujuk dari pemikiran resmi yang dituangkan atau dilembagakan dalam organisasi gerakan ini serta dalam wujud karya ilmiyah dari pembaruan Muhammadiyah itu yang tumbuh subur dan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Pembaruan Muhammadiyah itu bahkan telah mempertautkan dirinya baik di Indonesia maupun di dunia Islam yang menandai kebangkitan atau kebangunan Islam awal abad ke-20.
Dalam hal ini saya mencoba Meresensi buku Muhammadiyah Gerakan Pembaruan Islam dalam berbagai aspek muali dari Identitas buku, tujuan pengarang buku, rangkuman isi buku, keunggulan dan kelemahan buku, serta kesimpulan dan saran terhadap buku Muhammadiyah Gerakan Pembaruan.        
 
PEMBAHASAN

Judul buku                  : MUHAMMADIYAH GERAKAN PEMBARUAN
Pengarang                   : DR. Haedar Nashir
Penerbit                       : Suara Muhammadiyah
Tahun terbit                 : Cetakan I Maret 2010
Kota terbit                   : Yogyakarta
Jumlah halaman           : 471 halaman
DR. Haedar Nashir ialah pengarang dari buku berjudul Muhammadiyah Gerakan Pembaruan yang menyajikan gambaran dan analisis tentang Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan. Fokus kajian ditekankan pada konteks kelahiran, gagasan dasar, spirit, orientasi, amal, implikasi, dan berbagai aspek yang terkait dengan keberadaan atau esensi Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan Islam.
Buku yang memiliki titik fokus kajian tentang kelahiran, gagasan dasar, spirit, orientasi, amal, implikasi, dan berbagai aspek yang terkait dengan keberadaan atau esensi Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan Islam ini, dijelaskan mulai dari Kelahiran Muhammadiyah hingga gambaran Muhammadiyah di Masa Depan.
Muhammadiyah lahir pada tanggal 18 November 1912 di Kauman Yogyakarta atau pada tanggal 18 Dzulhijjah 1330 Hijriyah yang dipelopori oleh seorang pendiri kyai yang terkenal alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan, yang sebelumnya atau nama kecilnya bernama Muhammad Darwisy.
Kata Muhammadiyah secara bahasa berarti “pengikut Nabi Muhammad” dimaksudkan untuk menisbahkan (menghubungkan) dengan ajaran dan jejak perjuangan Nabi Muhammad. Pemilihan nama “Muhammadiyah” menurut keterangan Kyai Syuja (2009;77) sudah dipikirkan dan diputuskan oleh Kyai Dahlan sebagaimana dinukilkan oleh Kyai Syuja selaku sahabat dekatnya, penentuan nama Muhammadiyah didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut : “Nama itu memang diambil dari Nama Nabi ikutan kita, Muhammad saw., yang menjadi Nabi dan Rosul akhir zaman, yang harapannya Muhammadiyah menjadi jamiah akhir zaman, sebagaimana Nabi Muhammad, menjadi nabi dan Rosul akhir zaman. Adapun ditambahkan dengan ya’ nisbah, maksudnya adalah barang siapa yang menjadi anggota Muhammadiyah dapat menyesuaikan diri dengan pribadinya Nabi Muhammad saw.”.

Kyai Haji Ahmad Dahlan adalah pendiri Muhammadiyah sekaligus ketua pertama yang waktu itu disebut Presiden Muhammadiyah. Ketika mendirikan Muhammadiyah Usia Ahmad Dahlan 44 tahun, sedangkan gagasan pembaruan mulai dia gulirkan sejak umur 21 tahun setelah kembali dari bermukim di Makkah yang pertama tahun 1889, sehingga usianya pada waktu itu masih terbilang sangat muda. Nama kecil Ahmad Dahlan ialah Muhammad Darwisy. Kebiasan mengganti nama sesudah naik haji merupakan tradisi kaum muslimin di Indonesia sebagaimana dilakukan Dahlan.
Dalam buku tipis yang berjudul Pembangoen Indonesia yang dihimpun oleh Sinar Kaoem Moehammadijah (cetakan ke-1, Djokjakarta, terbitan SKM, 1937, hal. Hal 23) bahwa Ahmad Dahlan lahir pada hari Sabtu 24 Sya’ban tahun 1287 H. Namun tidak disebutkan tanggal dan tahun Miladiyahnya, serta berbeda dua tahun dari temuan Junus Salam yaitu tahun 1285 H. Menurut Drs. Oman Fathurahman ahli falak dari Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hari sabtu tanggal 24 Sya’ban tahun 1287 H. bertepatan dengan tanggal 19 November 1870 M.    
Ahmad Dahlan atau lebih dikenal dengan sebutan Kyai Haji Ahmad Dahlan adalah sosok tokoh yang sangat menonjol ketika mengupas tentang sejarah kebangkitan Islam di Indonesia pada awal abad ke-20. Ketokohannya disejarahkan dengan Haji Oemar Said Tjokroaminoto, tokoh kebangkitan islam yang cemerlang dalam pergerakan politik.
Ahmad Dahlan lahir di kampung Kauman, Yogyakarta, dan sebagaimana umumnya daerah yang berlokasi di barat Alun-Alun Utara dan Kraton Kasultanan Yogyakarta, dan sebagaimana umumnya daerah Kauman di Indonesia dikenal sebagai symbol pusat konsentrasi dan gerakan kaum muslimin yang kental keagamaannya dalam dinamika sejarah Islam di kepulauan Nusantara.
Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwisy adalah putra keempat K.H. Abu Bakar, yang bersudara kandung tujuh orang. Ibunya adalah Siti Aminah, putri dari Haji Ibrahim. Baik dari pihak ayah maupun ibu silsilah Ahmad Dahlan sampai ke Maulana Malik Ibrahim, salah satu wali atau sunan penyebar Islam  yang terkenal di Nusantara, sehingga ayah dan ibu Kyai Dahlan itu satu rumpun nasab. Istri Kyai Dahlan, Nyi Walidah itu termasuk satu rumpun nasab, yakni putri dari Kyai Muhammad Fadhil bin Haji Ibrahim, termasuk keponakan ibu Ahmad Dahlan, sehingga antara Ahmad Dahlan dan Walidah Dahlan tergolong saudara sepupu. Dari silsilah nasab tersebut tampak sekali bahwa baik Ahmad Dahlan maupun Istrinya Walidah Dahlan termasuk dalam jalur keturunan keluarga terpandang, boleh dikatakan mewarisi “darah biru” para Kyai besar hingga ke salah satu Wali ternama yakni Maulana Malik Ibrahim.
Ahmad Dahlan kecil tergolong anak yang cerdas, santun, dan menjadi teladan bagi teman-teman sebayanya. Sebagaimana lazimnya anak Kyai dan apa lagi Khatib Amin terkenal di Kauman, Ahmad Dahlan juga memperoleh perlakuan sosial yang positif dalam relasi sosial masyarakat setempat. Figur Kyai Dahalan diakui ketokohannya oleh kawan-kawannya dari golongan lain. Alimin, tokoh Komunis yang juga sering berdialog dengan Kyai Dahlan, memberikan kesaksian: “K.H. Achmad Dachlan; orangnja djudjur dan saleh. Hidupnja sederhana dan tidak sombong, begitu pula tidak suka mentjela. Saja kenal sdjak mudanja”. Sementara Prof. Dr. R. NG. Purbotjaroko menilai, “Saja kenal K. Achmad Dachlan, beliau adalah Ulama Besar.
Kyai Haji Ahmad Dahlan dikenal sebagai sosok pembaru yang menonjol gerakan amaliah. Selain itu, Kyai dari Kauman ini dikenal sebagai penggerak perjuangan Islam yang tangguh, bervisi jauh kedepan, dan menampilkan karya kepeloporan. Karya pembaruan atau kepeloporan Kyai Ahmad Dahlan dalam merintis dan meletakkan dasar gerakan pembaruannya yang melahirkan Muhammadiyah.
Pertama     ; meluruskan arah kiblat, shalat id (Hari Raya) di lapangan, dan menjatuhkan praktik beragama dari syirik, tahayul, bid’ah, dan khurafat.
Kedua        ;  pembinaan umat melalui pengajian-pengajian secara melembaga.
Ketiga        ;  memelopori pendirian sekolah Islam modern.
Keempat    ;  mendirikan PKU, Panti Asuhan, dan pelayanan sosial.
Kelima       ;  mendirikan Taman Pustaka, Majalah Suara Muahammadiyah, dan lembaga penolong Haji.
Keenam     ;  mendirikan ‘Aisyiyah.
                           
Kyai Dahlan sering disebut sebagai man of action,manusia amal, karena menonjol dan kuatnya melahirkan pembaruan di bidang amal. Pemikiran Kyai Dahlan bertumpu pada tajdid atau pembaruan, karena itu tokoh dari Kauman Yogyakarta ini dimasukkan dalam barisan pembaruan atau mujadid. Kepeloporan dan karya amaliah Kyai mengubah zaman dan keadaan umat Islam serta bangsa Indonesia. Banyak rintisan amaliahnya yang bersifat monumental. Kelihatanya sederhana jika dipandang dari alam pikiran saat ini tetapi justru menjadi titik perubahan dan merupakan suatu perubahan manakala dikaitkan dengan konteks masa itu.
Dalam pendidikan Kyai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya telah melahirkan terobosan berupa sistem pendidikan Islam modern yang holistik atau integratif, yaitu pendidikan yang memadukan pendidikan agama dan ilmu pengetahuan umum serta membangun kepribadian atau watak yang kuat dan berkemajuan melalui sistem sekolah tersebut merupakan bentuk pendidikan Islam terpadu (integratif) bahkan holistik (menyeluruh), yang dibelakang hari menjadi ciri umum lembaga-lembaga pendidikan Islam modern baik melalui sekolah, pondok pesantren, maupun Boarding School dalam berbagai model.
Dalam bidang sosial dalam ajaran Al-Ma’un, Kyai Dahlan melakukan terobosan yang luar biasa, yakni lahirnya pemikiran yang di belakang hari mirip atau sama dengan konsep teologi pembebasan (theology of liberation) dalam perspektif Islam sebagaimana diperkenalkan oleh Asghar Ali Enginering dan para pemikir muslim trasformatif. Melalui Al-Ma’un, Kyai Dahlan tidak saja membongkar kesadaran umat Islam tentang pentingnya konsistensi pemahaman Islam (ad-din) dengan pengamalan (menyantuni orang miskin, yatim piyatu), sekaligus melakukan pelembagaan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tanpa terjebak pada formalisme.
Dari praktik Al-Ma’un itu kemudian lahir kelembagaan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) Pada tahun 1922, yang kemudian kini berubah menjadi Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) yang bergerak dalam pelayanan kesehatan dan sosial, termasuk lembaga-lembaga Panti Asuhan. Dalam konteks kekinian pemikiran dan praktik Al-Ma’un yang dipelopori Kyai Dahlan itu sangat relevan dan bertemu dengan gagasan-gagasan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang bersifat emansipatoris atau pembebasan ketika masalah kemiskinan dan sejenisnya tidak hanya bersifat sosial cultural tetapi lahir sebagai produk dari ketimpangan dan ketidakadilan struktural.
Kemajuan berpikir Kyai Dahlan terlihat pula dalam hal gerakan kaum perempuan, yang melahirkan ‘Aisyiyah tahun 1917. Ketika kaum perempuan kala itu dipandang sebagai manusia kelas dua dibandingkan dengan laki-laki, baik dalam pandangan agama maupun budaya, Kyai dari Kauman yang satu ini tanpa belajar teori emansipasi dari Barat bahkan memelopori kebangkitan perempuan Islam. Bersama istri tercintanya, Nyi Walidah, Kyai Dahlan menjadikan ‘Aisyiyah sebagai gerakan perempuan Muhammadiyah yang melakukan tugas-tugas dakwah khusus ke ruang publik, ketika perempuan saat ini hanya berkutat di ranah domestic. ‘Aisyiyah inilah, melalui dua tokoh perempannya Hayinah dan Munjiah termasuk memelopori dan menjadi pemimpin siding Kongres Perempuan I tahun 1928 yang monumental. ‘Aisyiyah inilah yang di belakang hari bergerak melakukan pemberdayaan kaum perempuan dan melakukan kerja-kerja dakwah dan pemberdayaan, termasuk menyebarluaskan Taman Kanak-Kanak Bustanul Athfal sebagai Taman Kanak-Kanak perintis atau pelopor di Tanah air.
Dalam berdakwah Kyai Dahlan juga sangat memperhatikan sasaran atau masyarakat dakwah sesuai dengan taraf perkembangan alam pikiran dan keadaannya, tidak bersifat pemaksaan dan hanya berdasarkan pada pemikiran dirinya. Prof Sugoro Purbakawatja, yang dikenal sebagai priyayi dan abangan, memberikan pengakuan atas pengalaman perkenalannya dengan Kyai Haji Ahmad Dahlan.
Pengakuan Purbakawatja tersebut merupakan salah satu dari fakta tentang pendekatan kultural yang dilakukan oleh Kyai Dahlan dalam menyebarluaskan ajaran Islam. Islam ditampilkan selain mempertimbangkan kondisi dan  alam pikiran masyarakat, sekaligus toleran dan membawa pada kemajuan. Karena itu Muhammadiyah generasi awal selain tampak memelopori banyak ide-ide baru, sekaligus menampilkan Islam yang ramah dan mencair.  Hal itu buakn berarti Islam disubordinasikan dalam kebudayaan setempat, tetapi hikmah, pendidikan yang baik, dan argumentasi yang lebih baik sebagaimana sejatinya jalan dakwah yang diajarkan Allah (QS Al-Nahl:125). Kyai Dahlan dan Muhammadiyah generasi awal telah menampilkan pendekatan dakwah yang bercorak kultural dalam konteks masyarakat Indonesia.


Banyak pemikiran dan langkah pembaruan kyai Dahlan yang masih dapat dianalisis dan diuraikan secara rinci, tetapi garis besarnya tampak pada pembaruan di bidang pemahaman agama, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, tablig di ruang publik, pengorganisasian haji dan zakat, membendung arus misionaris Zending, dan lebih khusus lagi dalam melahirkan gerakan perempuan. Kyai Dahlan ketika menggagas dan merealisasikan pembaruannya relative masih usia muda, sejak usia 20 tahun setelah kembali dari naik Haji yang pertama tahun 1889, yang menyerap gagasan-gagasan pembaruan di Timur Tengah dengan apresiasi dan kreativitas yang bersifat khas.
Karena pemikiran dan karya pembaruannya yang bersejarah itu, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 657 tanggal 27 Desember 1961 (Hadikusuma,t.t: 10) menganugrahi Kyai Haji Ahmad Dahlan sebagai Pahlawan Nasional atas kiprah monumentalnya yakni: (1) KHA Dahlan telah memepelopori kebangunan umat Islam Indonesia untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat; (2) Dengan Organisasi Muhammadiyah yang didirikannya telah memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya; Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan dasar iman dan Islam; (3) Dengan Organisasinya Muhammadiyah telah memelopori amal-usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangunan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan (4) Dengan Organisasinya Muhammmadiyah bagian Wanita atau Aisyiyah telah memelopori kebangunan wanita bangsa Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.   
Muhammadiyah dalam dua dasawarsa terakhir dari era 1990-an hingga tahun 2000-an sebenarnya telah memasuki dinamika baru dalam kehidupan bangsa dan dunia, sebagai pancaran dari keberadaan dirinya di tengah percaturan kehidupan Nasional dan global dalam era modern awal abad ke-21. Kesadaran baru tentang masalah dan tantangan yang dihadapi Muhammadiyah tercermin dari Muktamar ke Muktamar terutama sejak Muktamar ke-43 tahun 1990 di Yogyakarta hingga Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang pada tiga masa kepemimpinan K.H. Azhar Basyir, M. Amien Rais, dan A. Syafii Maarif yang menampilakan orientasi baru yang lebih apresiatif atau memeberikan penghargaan tinggi terhadap perkembangan pemikiran kontemporer selain pada masalah pembaruan amal usaha Muhammadiyah. Tonggak dan embrio perubahan Muhammadiyah sebenarnya telah dibuka dan dimulai dalam masa transisi kepemimpinan K.H. A.R. Fakhruddin pada Muktamar ke-41 tahun 1985 di Surakarta yang merespons positif terhadap kritik keras yang berkembang yang menandai gelombang besar tuntutan pembaruan Muhammadiyah yang dipandang mengalami stagnasi atau kejumudan  saat itu.
Muhammadiyah pelan tapi pasti pada tiga masa kepemimpinan itu dan kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan M. Din Syamsuddin terus bergerak melakukan perubahan-perubahan di dalam dirinya agar mampu menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks. Dalam berbagai keputusan organisasi baik hasil Muktamar dan Tanwir maupun kebijakan organisasi tercermin semangat untuk terus melakukan perubahan atau pembaruan, yang menggambarkan pergumulan di tengah dinamika kehidupan yang sarat tantangan. Muhammadiyah memasuki dinamika internal dirinya sekaligus semakin memiliki kesadaran tinggi untuk merumuskan dan menjawab tantangan zaman yang dihadapinya.
Dalam “Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jenjang Satu Abad” (Zhawahir al-Afkar al-Muhammadiyyah ‘Abra Qarn min al-Zaman) Muhammadiyah menegaskan beberapa pokok pikiran mengenai “Tanggungjawab Kebangsaan dan Kemanusiaan”, yakni :
1.      Muhammmadiyah memandang bahwa bangsa Indonesia saat ini tengah berada dalam suasana transisi yang penuh pertaruhan. Bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam menyelesaikan krisis multiwajah akan menentukan nasib perjalanan bangsa ke depan.
2.      Bangsa Indonesia juga tengah berada dalam pertaruhan ketika berhadapan dengan perkembangan dunia yang berbeda dalam cengkeram globalisasi, politik global, dan berbagai tarik-menarik kepentingan internasional yang diwarnai hegemoni dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan. Indonesia bahkan menjadi lahan paling subur dan tempat pembuangan limbah sangat mudah dari globalisasi dan pasar bebas yang berwatak neo-liberal. Jika tidak memiliki daya adaptasi, filter, dan integrasi kepribadian yang kokoh maka bangsa ini juga akan terombang-ambing dalam hegemoni dan liberalisasi politik global yang penuh konflik dan kepentingan.
3.      Dalam menghadapi masalah dan tantangan internal maupun eksternal itu bangsa Indonesia memerlukan mobilisasi seluruh potensi dan kemampuan baik berupa sumberdaya manusia, sumberdaya alam, modal sosial-kultural, dan berbagai dayadukung nasional yang kuat dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
4.      Bangsa Indonesia yang mayoritas muslim juga tidak lepas dari perkembangan yang dihadapi perkembangan yang dihadapi saudara-saudaranya di dunia Islam.   
Keunggulan yang dimiliki oleh buki ini yaitu memiliki pembahasan yang cukup lengkap didalam menjelaskan tentang keorganisasian Muhammadiyah mulai dari Kelahiran Muhammadiyah yang menjelaskan; arti Muhammadiyah, Faktor Ahmad Dahlan, Faktor Sosiologis, Masa awal gerakan. Keadaan Islam Di Indonesia yang menjelaskan tentang; Islam di Nusantara, Islam di Era penjajahan, dan Kebangkitan Islam. Pembaruan Dunia Islam yaitu menjelaskan tentang; Era kebangkitan Islam, Era kejayaan Islam, Ibn Taimiyah sebagai Mujadid Besar, Abdul Wahhab Ikon Pemurnia Islam, Jamaluddin Tokoh Pan-Islamisme, Muhammad Abduh Seorang pembaru Moderat, dan Dinamika Gerakan Pembaruan Islam. Ahmad Dahlan Sebagai Mujadid Islam yaitu menjelaskan tentang; Kehidupan dan Kepribadiannya, Kepeloporan dan Amal Perbuatannya, Pemikiran Pembaruan yang dimilikinya, dan Pendekatan Kultural dalm berdakwah. Karakter Muhammadiyah yaitu menjelaskan tentang; Muhammadiyah Multiwajah, Islam Moderat, dan Islam sebagai pandangan dunia. Pemikiran Ideologis yang menjelaskan tentang; Konsep Ideologis, Ideologis Muhammadiyah, serta Revitalisasi Ideologis. Khittah Perjuangan yang menjelskan tentang; Makna dan Cakupan Khittah, Jhittah 1956-2002, fungsi Khittah, dan peran politik. Pemikiran Dakwah Yang menjelaskan tentang; Perspektif Dakwah, Dakwah Multiaspek, dan Dakwah Islamisasi. Pemikiran Tajdid yang menjelaskan tentang; Pemikiran Tajdid, Purifikasi dan Dinamisasi, Orientasi Tajdid, dan Agenda Pengayaan. Masyarakat Islam yang berisikan tentang; Sejarah Konteks Tujuan, maksud dan tujuan, Karakteristik masyarakat Islam, Anggota Muhammadiyah, dan mewujudkan Masyarakat Islam. Gerakan ‘Asyiyah yang berisikan tentang; Kelahiran ‘Asyiyah, Peran Nyi Walidah Dahlan, Kiprah ‘Aisyiyah, Kongres Perempuan Pertama, dan Perspektif Gerakan ‘Aiysiyah. Organisasi dan Amal Usaha Muhammadiyah yang berisikan tentang; Organisasi Muhammadiyah, Amal Usaha Muhammadiyah, serta Sistem Gerakan Muhammadiyah. Hingga Gambaran Muhammadiyah Di Masa Depan yang berisikan tentang; Tantangan Muhammadiyah, Pembaruan pemikiran, Pembaruan Amal Usaha,Peran Muhammadiyah dalam kebangsaan, serta Peran di dunia Kemanusiaan.
Dari kesemuanya itu dirasa sangat memberikan pemahaman kepada pembaca tentang sejarah, seluk-beluk serta sepak terjang Muhammadiyah di dalam keorganisasiannya yang sangat membantu pemerintah Indonesia untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Indonesia.  
Adapun kelemahan yang dimiliki oleh buku ini adalah banyak mengupas tentang pembaruan yang dilakukan oleh Ahmad Dahlan tetapi sedikit sekali mengulas tetang pembaruan-pembaruan yang dilakukan oleh generasi sesudahnya, sehingga banyak menimbulkan pertanyan-pertanyan Eksistensi Muhammadiyah dalam memperjuangkan kesuksesan-kesuksesan yang telah di dapatkan di masa lalu. Kelemahan lain yang dimiliki buku ini adalah Menggunakan Bahasa yang baku dan banyak mengunakan istilah-istilah ilmiyah serta sesekali terdapat ejaan lama yang tidak mudah di fahami oleh kalangan Non akademis.
 
PENUTUP
 A. Kesimpulan
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam sejatinya merupakan gerakan pembaruan atau tajdid f-Islam. Jika diperas hingga ke inti terdalam maka yang ditemukan dalam Muhammadiyah jauh lebih kuat ketimbang sifat Muhammadiyah yang lainnya. Teologi, Ideologi hingga model aksi Gerakan Muhammadiyah itu berwatak pembaruan. Kendati fokus pembaruannya lebih pada sistem amaliah, tetapi faondasi pemikirannya cukup jelas dan cerdas, yang melekat pada pendirinya, Ahmad Dahlan. Masyarakat luas dan dunia luas mengakui secara obyektif karya pembaruan Muhammadiyah.
Pembaruan Muhammadiyah itu berangkat dari gagasan dasar al-ruju ila al-Quran wa al-Sunnah, yakni kembali kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih atau maqbulah. Pembaruan Muhammadiyah telah memecah kebuntuan berfikir umat Islam saat itu yang tengah dililit kejumudan. Pembaruan Muhammadiyah yang melekat menjadi watak atau karakter gerakan Islam ini selain ditemukan pada gagasan-gagasan dasarnya, juga pada karya pembaruannya di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan lebih khusus lagi dalam melahirkan gerakan perempuan Islam yang bernama ‘Aisyiyah sebagai terobosan sejarah yang penting dan monumental yang sebelumnya tidak ditemukan dalm gerakan-gerakan pembaruan Islam di dunia Muslim.
Dengan demikian Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan Islam akan hadir sebagai gerakan Islam alternatif yang berhasil dan menjadi rujukan kini dan di masa depan sebagaimana kisa sukses yang pernah ditorehkannya melalui reformisme atau medernisme Islam di Masa silam.

B. Saran
Apabila dalam pencetakan ulang nanti diharapkan ada perefisian atau pembaruan gaya bahasa yang lebih mudah diterima oleh kalangan masyarakat umum, serta mengganti istilah-istilah ilmiyah ke istilah-istilah yang mudah difahami. Adapun muatan pembahasan yang perlu ditambah adalah pembahasan tentang pembaruan-pembaruan yang dilakukan oleh generasi sesudahnya atau generasi penerus pada saat ini.

PARLEMEN BIKAMERAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA


Selain memulihkan kebebasan dan hak- hak demokratik, salah satu hasil reformasi adalah mengubah Undang- Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut dapat dikategorikan menjadi : (Bagir Manan, 2003 : 2)
1.      Perubahan terhadap isi (substansi) ketentuan yang telah ada.
2.      Menambah ketentuan yang telah ada.
3.      Pengembanagn materi muatan yang sudah ada menjadi bab baru.
4.      Penambahan yang sama sekali baru.
5.      Penghapusan ketentuan yang telah ada.
6.      Memasukkan dan memindahkan beberapa isi penjelasan kepada batang tubuh seperti prinsip Negara hukum.
7.      Perubahan struktur Undang-Undang Dasar 1945, dan penghapusan Penjelasan dari Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu perubahan yang mendasar adalah menyangkut lembaga perwakilan rakyat. Pertama, komposisi MPR yang mempermasalahkan penambahan utusan golongan dan daerah menuntut untuk menjadikan MPR sebagai institusi perwakilan rakyat dalam arti sesungguhnya. Kedua, unsure utusan golongan membuka peluang pengisian anggota MPR bukan melalui pemilihan umum melainkan dengan pengangkatan. Ketiga, komposisi anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan membuat susunan keanggotaan MPR menjadi dua yaitu anggota MPR yang merangkap menjadi anggota DPR dan anggota MPR yng bukan anggota DPR yaitu utusan daerah dan utusan golongan. Keempat, komposisi keanggotaan MPR tersebut membawa konsekuensi yang sangat besar. Kelima, komposisi MPR diatas dengan tugas dan wewenang yang ada membawa implikasi minimnya peranan MPR dalam aktivitas ketatanegaraan Indonesia sebab tugas MPR sebagai representasi rakyant dalam mengontrol aktivitas presiden telah delakukan oleh DPR sehingga praktis MPR hanya bersidang sekali dalam lima tahun. (PSHK, 2002)
Tahun 2004, Indonesia mulai dikenalkan dengan system perwakilan   bikameral (bicameralism) untuk keanggotaan MPR. Dalam system bicameral terdapat dua lembaga perwakilan yang masing-masing bekerja dan memainkan dua jenis keterwakilan yang berbeda, yaitu keterwakilan penduduk yang diwadahi dalam DPR dan keterwakilan daerah yang diakili dalam DPD. Dalam perspektif politik DPR adalah the house of representative sedangkan DPD adalah the senat. Dan jika keduanya berkumpul disebut Congress, (perlemen Amerika Serikat).
A.    Pengaturan Parlemen Bikameral Dalam UUD 1945
Dalam Undang- Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kelembagaan Parlemen Bikameral adalah dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
a.       DPR diatur dalam :
1)      Pasal 19 ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum (Perubahan Kedua, tahun 2000).
Melalui amndeman kedua UUD 1945 pada tahun 2000, menegaskan bahwa anggota DPR yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya (direct popular vote).
2)      Pasal 19 ayat (2); Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang- Undang (Perubahan Kedua, tahun 2000).
UU No. 3 Tahun 1999 akhirnya diganti denagan UU No. 12 Tahun 2002 tentang pemilihan umum karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 hasil amandemen seperti adanya keanggotaan yang diangkat. Amandemen UUD 1945 juga mengatur adanya lembaga perwakilan baru yaitu DPD.
3)      Pasal 19 ayat (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Perubahan Kedua, tahun 2000).
4)      Pasal 20 ayat (1) ; Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang- undang (Perubahan Petrtama, tahun 1999).
5)      Pasal 20 ayat (2); setiap Rancangan Undang- Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Perubahan Pertama tahun 1999).
6)      Pasal 20 ayat (3); jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu (Perubahan Pertama tahun1999).
7)      Pasal 20 ayat (4) Presiden mengesahkan Rancangan Undang- Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang- Undang (Perubahab pertama tahun 1999).
8)      Pasal 20 ayat (5) dalam Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang itu disetujui, Rancangan Undang- Undang itu sah menjadi Undang- Undang dan wajib diundangkan (Perubahan Kedua tahun 2000).
9)      Pasal 20 A ayat (1); Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Perubahan Kedua tahun 2000).
10)  Pasal 20 A ayat (2); dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam Pasal- Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Perubahan kedua tahun 2000).
11)  Pasal 20 ayat (3); selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dsar ini setiang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak iminitas (Perubahan kedua 2000).
12)  Pasal 20 ayat (4) ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan haka anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dalam Undang- Undang.
13)  Pasal 21 ayat (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
14)  Pasal 21 ayat (2); Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
15)  Pasal 21 ayat (3); jika tidak mendapat persetujuan makan Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut.
16)  Pasal 22 A ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan Undang- Undang diatur dengan Undang- Undang (Perubahan Kedua tahun 2000).
17)  Pasal 22 B anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam Undang- Undang (Perubahan Kedua tahun 2000).
b.       DPD diatur dalam :
1)      Pasal 22 C ayat (1); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (Perubahan Ketiga tahun 2001).
2)      Pasal 22 C ayat (2); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Perubahan Ketiga tahun 2001)
3)      Pasal 22 C ayat (3); Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sakali dalam setahun (Perubahan Ketiga tahun 2001).
4)      Pasal 22 C ayat (4); Sususnan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur denga Undanmg- Undang (Perubahan ketiga tahun 2001)
5)      Pasal 22 D ayat (1); Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan  daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Perubahan ketiga tahun 2001).
Ada beberapa unsur penting yang diatur Pasal 22 D ayat (1) ;(Bagir Manan, 2003:61)
a)      DPD pada dasarnya tidak memiliki kekuasaan membentuk Undang- Undang.
b)      DPD hanya berwenang merancang Undang-Undang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6)      Pasal 22 D ayat (2); Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, seperti pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta pemberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancanga Undang- Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama (perubahan ketiga tahun 2001)

7)      Pasal 22 D ayat (3); Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atau pelaksanaan Undang- undang mengenai;  otonomi daerah;hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, seperti pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta pemberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang- undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancanga Undang- Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama serta menyampaiakn hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (perubahan ketiga tahun 2001).
8)      Pasal 22 D ayat (4); Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam undang- undang (perubahan ketiga tahun 2001).
 B.     Komposisi Keanggotaan Parlemen Bikameral Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Badan perwakilan dua kamar dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yangbterdiri dari dua dua unsure yaitu DPR dan DPD. Dalam sistem dua kamar MPR sama dengan “Congress” (dalam parlemen Amerika Serikat, “Parliament” dalam lembaga perwakilan Inggris atau “staten Generaal” dalam parlemen Belanda.
a.       Sususnan dan kedudukan DPR
Dalam tata tertib DPR pasal 2 disebutkan bahwa DPR adalah lembaga tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan dengan atau antar lembaga-lembaga tertinggi Negara dengan atau lembaga tertinggi Negara dan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Susunan DPR menurut pasal 3 ayat (1) terdiri atas :
1)      Fraksi
2)      Alat kelengkapan DPR yang meliputi Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi dan Sub Komisi, badan legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen, Panitia Anggaran, Dewan Kehormatan dan Panitia,
3)      DPR memiliki sebuah sekretaris jendral.
b.      Susunan dan kedudukan DPR
Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPD terdiri dari:
1)      Pimpinan,
2)      Panitia Ad Hoc,
3)      Badan Kehormatan,
4)      Panitia- panitia lain yang diperlukan.
Pimpinan DPD diatur dalam pasal 37 Undang- Undang No. 22 tahun 2003. Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD diatur dalam pasal 39.

 C.    Mekanisme Pengisian Keanggotaan Parlemen Bikameral Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
a.       Sistem rekruitmen DPR
Sistem rekruitmen DPR melalui pemilihan umum dari tahun 1950 sampai 1999 hingga 2004 tidak jauh berbeda, hanya mengalami beberapa kombinasi. Tahun 2004 pemilihan umum dilakukan dengan proses kombinasi secara parallel minimalis. Artinya sebagian calon anggota legislatif dipilih secara distrik dan sebagian lainya secara proporsional.
b.      Sistem Rekruitmen DPD
DPD merupakan lembaga yang mewakili daerah, maka keanggotaan DPD ditentukan sama jumlahnya untuk setiap daerah provinsi. Berdasarkan pasal 22 C ayat (2)UUD, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan tdak lebih dari jumlah anggota DPR. Dalam UU susduk disebutkan bahwa jumlah DPD untuk setiap provinsi adalah empat orang.

Dalam pasal 22 C disebutkan:
1)      Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2)      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota DPD itu tidalk lebih dari seprtiga jumlah anggota DPR.
3)      DPD bersidang sedikitnya skali dalam setahun.
4)      Sususnan dan kedudukan DPD diatur dalam Undang-undang.

 D.    Fungsi dan Wewenang Parlemen Bikameral dalam Ketatanegaraan Indonesi berdasarkan UUD 1945.
a.       Fungsi dan wewenang DPR
Berdasarkan pasal 25 UU No. 22 tahun 2003 susuan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu :
1)      Legislasi, yaitu fungsi membentuk undang- undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)      Anggaran, yaitu fungus menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatika pertimbangan DPD.
3)      Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU dan peraturan pelaksanaanya.
Sedangkan DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2)      Membahas dan memeberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
3)      Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang0 Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasa.
4)      Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN dan Rancangan Undang- Unda g ya ng berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5)      Dst.
 
b.      Fungsi dan wewenang DPD
Ketentuan tentang tugas dan wewenang DPD dapat ditemui dalam pasal 22 D UUD 1945 , pasal 23 E ayat (2), dan pasal 23 F ayat (1). Pasal 22 D berbunyi sebagai berikut:
1)      DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang- Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)      DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.  
3)       DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanakan Undang-undang mengenai;
4)      otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
 
Ad 1)         Fungsi Pengawasan DPR dan DPD
Mengenai perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD di tingkat pusat, dapat ditentukan dengan merinci tugas- tugas parlemen di bidang legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran.
Dalam rangka fungsi pengawasan, parlemen dapat melakukan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a)      penentuan pengankatan dan pemberhentian pejabat public,
b)      pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang,
c)      penentuan dan pengawasan anggaran dan keuangan Negara,
d)     perlindungan hak milik dan kekayaan warga Negara dari pembebanan oleh Negara,
e)      penyelenggaraan debat public mengenai kebijakan pemerintahan,
f)       menyetujui rencna- rencana pemerintah dan meratifiksi pelaksanaannya,
g)      penyelenggaraan dan lkegiatan dengar pendapat (hearings)
h)      menetapkan soal-soal perang dan damai,
i)        menyetujui amnesty umum,
j)        penyelenggaraan pemerintahan bersama (Co-Administration)
k)      penyelenggaraantugas- tugas yang bersifar semi- legislative dan semi- yudisiil,
l)        permintaan pertanggung jawaban terhadap kepala pemerintahan.

Ad 2)  Fungsi Legislasi DPR dan DPD
a)      Fungsi legislasi DPR diatur dalam UUD 1945
Fungsi legislasi DPR ini diatur dalam pasal sebagai berikut :
1)      Pasal 20 ayat (1); DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2)      Pasal 20 ayat (2); setiap Rancangan Undang-undang dibahs oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3)      Pasal 20 ayat (3); jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
4)      Pasal 20 A ayat (1); DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anbggaran dan fungsi pengawasan.
5)      Pasal 21; anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang.
6)      Pasal 22 ayat (1); dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
7)      Pasal 22 ayat (2); Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
8)      Pasal 2 ayat (3); jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
9)      Pasal 22 A; ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-undang diatur dengan Undang- undang.

b)      Fungsi legislasi DPD diatur dalam UUD 1945 :
1)      Pasal 22 D ayat (1); DPD dapat mengajukan kepada DPR  Rancangan Undang-Undang   otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)      Pasal 22 D ayat (2); DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungn pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan denganperimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangn Undang- Undang APBN rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.


E.     Kelemahan- kelemahan Parlemen Bikameral Dalam Penerapannya Bagi Negara Hukum Indonesia.
1.      Tidak Seimbangnya Wewenang Antara DPR dan DPD
Antar lembaga yang satu dengan yang lain memeliki wewenang yang berbeda dan tidak seimbang terutama dalam bidang legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
2.      DPD lebih bersifat komplementer terhadap DPR
3.      Tidak Jelasnya Mekanisme Untuk Mengatasi Konflik Antara DPR dan DPD 
Selain kelemahan-kelemahan yang telah diuraikan diatas masih ada beberapa kekurangan yang mengakibatkan lemahnya system bicameral di Indonesia, antara lain :
a.       Representasi anggota DPD, meskipun di dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa DPD mewakili representasi daerah, namun demikian dengan hanya empat orang dan dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi maka untuk daerah yang terotorialnya dan berpenduduk padat, sangat tidak sesuai dengan prinsip keterwakilan jika disbanding dengan provinsi yang berpenduduk lebih sedikit.
b.      Akuntabilitas anggota DPD sebagai wakil daerah, dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil daerah dengan posisi lembaga DPR yang asimetris dan lemah menjadikan DPD sulit dan lemah dalam menjaga akuntabilitasnya.
c.       Tata tertib DPD, sebagai salah satu badan dalam lembaga legislative bicameral, maka sudah seharusnyalah jika alat kelengkapan DPD sama dengan alat kelengkapan DPR.
d.      Sekretariatan DPD, yang akan memberikan pelayanan administrasi dan subtantif untuk mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.      
     
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan parlemen bikameral dalam negara hukum Indonesia dapat di simpulkan bahwa terdapat perubahan – perubahan yang mendasar  menyangkut lembaga perwakilan rakyat, yaitu sebagai berikut : 
Pertama.   komposisi MPR yang mempermasalahkan penambahan utusan golongan dan daerah menuntut untuk menjadikan MPR sebagai institusi perwakilan rakyat dalam arti sesungguhnya.
Kedua.     unsure utusan golongan membuka peluang pengisian anggota MPR bukan melalui pemilihan umum melainkan dengan pengangkatan.
Ketiga.     komposisi anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan membuat susunan keanggotaan MPR menjadi dua yaitu anggota MPR yang merangkap menjadi anggota DPR dan anggota MPR yng bukan anggota DPR yaitu utusan daerah dan utusan golongan.
Keempat. komposisi keanggotaan MPR tersebut membawa konsekuensi yang sangat besar.
Kelima.    komposisi MPR diatas dengan tugas dan wewenang yang ada membawa implikasi minimnya peranan MPR dalam aktivitas ketatanegaraan Indonesia sebab tugas MPR sebagai representasi rakyant dalam mengontrol aktivitas presiden telah delakukan oleh DPR sehingga praktis MPR hanya bersidang sekali dalam lima tahun. (PSHK, 2002)

Selain itu juga terdapat kelemahan – kelemahan perlemen bicameral dalam penerapan bagi Negara Hukum Indonesia, yaitu seperti tidak seimbangnya wewenang antara DPR dan DPD, DPD lebih bersifat komplementer terhadap DPR, tidak jelasnya mekanisme untuk mengatasi konflik antara DPR dan DPD.