Modernisasi politik merupakan salah satu bentuk pembangunan politik. Artinya, proses pembangunan menuju keadaan yang dialami oleh masyarakat Barat. Guna menggambarkan adanya perubahan itu, dirumuskan sejumlah ciri-ciri masyarakat modern yang dikontraskan dengan ciri-ciri masyarakat tradisional.
Untuk memahami dan menjelaskan tingkat perkembangan masyarakat. Parsons dan Shills menganjurkan agar masyarakat digambarkan, dibandingkan dan dievaluasi berdasarkan lima variable pola (pattern variables) sebagai berikut;
1. Efektif ataukah afektif yang netral;
2. Orientasi kolektif ataukah orientasi indifidual;
3. Universalisme ataukah partikularisme;
4. Factor kemampuan ataukah factor keturunan dan hadiah; dan
5. Kespesifikan ataukah keberbauran.
Sifat afektif merujuk pada kecenderungan individu dalam masyarakat tradisional yang memandang individu lain dalam pengertian emosional penuh diwarnai kepentingan pribadi, seperti baik atau buruk, benar ataukah salah, dan penting atau tidak penting. Sebaliknya, individu yang berafeksi netral menunjukkan kesediaan untuk menilai individu lain dan lembaga-lembaga secara netral, seperti ketidakberpihakkan, ketidaktertarikan, bersifat adil dan memperlakukan orang lain secara sama dan kesediaan untuk bertindak sesuai dengan aturan.
Individu yang berorientasi kolektif adalah orang-orang yang secara konsistensi bertindak sesuai dengan peraturan, kendatipun tidak ada orang yang hadir mengawasinya, dan yang secara konsisten pula mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan umum.
Penerapan hukum tanpa pandang bulu dalam arti semua orang diperlakukan sama di depan hukum tanpa memperhatikan latar belakang sosial-ekonomi, jenis kelamin atau suku merupakan perwujudan universalisme. Beda halnya dengan partikularistis, partikularistis lebih cenderung menerapkan hukum dan memperlakukan orang lain secara berbeda, dan yang lebih menguntungkan lapisan masyarakat yang satu tetapi merugikan lapisan lainnya.
Dalam masyarakat modern, criteria yang digunakan guna merekrut seseorang untuk menduduki suatu peranan dapat berupa kemampuan yang diuji, seperti tes dan prestasi kerja, sebaliknya, dalam masyarakat tradisional, criteria yang digunakan untuk menentukan status, jabatan, dan kehormatan dapat berupa kasta (ascription), dan atas dasar pemberian alam, seperti jenis kelamin, umur, keturunan (garis darah), atau karena hubungan supernatural (ascribed).
Variabel kespesifikan (specificity) merujuk pada sistem hukum dan perjanjian medoern yang dirumuskan secara spesifik. Hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dirumuskan secara jelas dan terinci. Sebaliknya, dalam keberbauran (fused), aturan, kewajiban, dan ikatan-ikatan tidak dirumuskan secara tertulis dan terinci seperti adat-istiadat.
Kelima Variabel pola ini merupakan tipe ideal (ideal type) yang menggambarkan perbedaan yang sangat tajam untuk tujuan mempermudah dalam klasifikasi dan perbandingan.
Ward dan Ruston menjelaskan ada delapan ciri sistem politik politik modern, Pertama, Sistem organisasi pemerintahan sangat terdiferensiasikan dengan fungsi-fungsi yang spesifik. Kedua, integrasi di dalam struktur pemerintahan sangat tinggi. Ketiga, prosedur yang rasional dan sekuler dalam pembuatan keputusan. Keempat, keputusan-keputusan politik dan administrative bervolume besar, mencakup bidang yang luas dan sangat efektif. kelima, identifikasi masyarakat yang luas dan mendalam dengan sejarah, wilayah dan identitas nasional Negara. Keenam, perhatian dan keterlibatan masyarakat yang sangat lusa dalam sistem politik, meskipun belum tentu semua terlibat dalam perbuatan keputusan. Ketujuh, alokasi peranan-peranan politik ditentukan berdasarkan kemampuan daripada atas dasar keturunan atau pemberian alam (ascription dan ascribed). Jadi, teknik-teknik pengaturan dan judicial lebih didasarkan pada sistem hukum sekuler dan impersonal. Kebalikan dari setiap cirri tersebut adalah cirri sistem politik tradisional.
Huntington menyimpulkan Sembilan karakteristik proses modernisasi, yaitu revolusioner, kompleks, sestemik, global, evolusioner, bertahap, penyeragaman, tak akan mundur lagi dan progresif.
Dari kesembilan karakteristik proses modernisasi yang telah dikemukakan oleh Huntington tersebut tidaklah sebagai suatu pengetahuan yang sudah selesai atau final, tetapi sebagai salah satu alternatif model atau alat untuk memahami perubahan politik. Walaupun demikian, pengetahuan ini perlu dikaji secara terus-menerus.
Pendapat
Pendapat saya mengenai masyarakat politik Indonesia belumlah bisa dikatakan atau dispesifikkan kedalam masyarakat yang mempunyai pola politik yang modern, dengan kata lain masyarakat Indonesia masih menerapkan metode politik lama atau tradisional, tetapi dalam beberapa dekade terdekat ini, sudah tampak parubahan-perubahan yang menunjukkan kearah modernisasi walaupu belum bisa dikatakan seutuhnya, dikarenakan masih ada penerapan pola politik yang berbau kotor dan manipulasi. Tetapi hal tersebut seolah-olah tidak begitu tampak lagi secara jelas atau terang-terangan, karena sudah di bungkus dengan kain sutra yang bagus dan halus yaitu “Demokrasi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar